gep-indonesia.org

Daftar Kasus Keuangan Terbesar RI, Ada yang Rugi Rp 106 T!

Jakarta, CNBC Indonesia – Beberapa tahun terakhir, satu per satu skandal di pasar keuangan dan investasi RI muncul ke permukaan. Kasus tersebut meliputi penipuan berkedok investasi hingga mega skandal korupsi. Empat yang paling besar bahkan terjadi dalam lima tahun terakhir.

Tidak main-main, total kerugian negara dari keempat kasus tersebut nilainya menyentuh ratusan triliun rupiah. Kerugian tersebut dirasakan oleh beragam pihak mulai dari negara hingga masyarakat umum.

Berikut adalah empat kasus terbesar yang menyergap pasar keuangan dan investasi Indonesia.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

Penipuan Indosurya Rp 106 T

Kasus koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya membuat geger masyarakat karena nilai penggelapannya ditaksir mencapai Rp 106 triliun. Nilai ini menjadikan Indosurya sebagai kasus dengan nilai penggelapan terbesar di Indonesia.

Kasus ini sejatinya sudah menjadi perhatian publik sejak beberapa tahun ke belakang, bermula pada medio 2020. Pada 24 Februari, beberapa nasabah mulai menerima surat dari koperasi Indosurya bahwa uang di deposito atau simpanan tidak bisa dicairkan. Uang itu baru bisa diambil 6 bulan sampai 4 tahun tergantung nominal asset under management (AUM).

Dua minggu berselang, para nasabah mengaku menerima pemberitahuan via aplikasi pesan singkat bahwa penarikan tabungan dapat mulai 9 Maret 2020, namun dibatas maksimal Rp 1 juta per nasabah.

Pada pertengahan Maret nasabah menerima undangan untuk bertemu dengan pihak KSP dan diminta memilih opsi pembayaran yang diinginkan dengan tempo pembayaran antara 3 tahun hingga 10 tahun, tergantung jumlah AUM.

Setelahnya isu KSP Indosurya sempat mendingin sesaat, hingga pertengahan 2021 kembali menyeruak.

Kasus ini bahkan sampai ke parlemen, dengan DPR-RI memanggil Kementerian Koperasi dan terungkap Indosurya telah mengalami gagal bayar dan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Kasus gagal bayar KSP Indosurya berujung pada penahanan tiga tersangka. Namun, ketiganya bebas dari penahanan pada pertengahan tahun lalu karena masa penahanan 120 hari sudah kadaluarsa. Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya dan Head Admin Indosurya, June Indri saat ini masih berstatus tersangka dan kasusnya masih berlanjut.

Sumber: www.cnbcindonesia.com

Exit mobile version