gep-indonesia.org

Buntut Kenaikan UMP, Pengusaha Minta Uji Materi ke MA

Jakarta, CNBC Indonesia – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dinilai sangat memberatkan bagi para pelaku usaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bakal meminta uji materi ke Mahkamah Agung (MA) buntut dari kebijakan ini.

Sebab, dengan adanya rencana penetapan formulasi baru dalam penghitungan kenaikan UMP/UMK 2023 berarti pemerintah menganulir upaya bersama yang dimotori pemerintah sendiri dalam penyusunan UU Cipta Kerja yang telah dilakukan dengan suatu upaya luar biasa.

“Permenaker 18 yang kita melalui Apindo akan minta uji materi MA.. Dan karena ini melanggar UU Ciptaker dan PP 36 yang notabene lebih tinggi secara perundangan,” ujar Anggota Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sekaligus Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto kepada CNBC Indonesia, Selasa (22/11/2022).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

Anne mengungkapkan, saat ini perusaahan masih menggunakan skema PP 36 tahun 2021 untuk kenaikan UMP para pegawainya. “Kita sudah fokus untuk kenaikan berdasarkan PP 36 tahun 2021,” sebutnya.

Menurutnya, pemerintah perlu konsisten dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. “Kami tetap akan menjalankan kenaikan sesuai PP 36 tahun 2021,” tegasnya.

Anne mengungkapkan, dampak dari regulasi tersebut akan sangat berdampak pada potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena beban yang akan ditanggung oleh para pengusaha.

Menurutnya, saat ini para pelaku usaha sedang mengalami tekanan. APINDO pun telah mengungkapkan bahwa pada triwulan menjelang akhir tahun 2022 ini, Industri Padat Karya khususnya Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) termasuk Pakaian Jadi (Garmen) serta Produk Alas Kaki (Footwear) semakin serius mengalami tekanan besar kelesuan pasar global yang telah dirasakan sejak awal semester kedua tahun 2022.

Penurunan order akhir tahun 2022 dan untuk pengiriman (shipment) sampai dengan triwulan pertama tahun 2023 sudah mengalami penurunan pada kisaran 30-50% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kondisi tersebut telah memaksa perusahaan anggota APINDO di sektor -sektor tersebut melakukan pengurangan produksi secara signifikan dan implikasinya pada pengurangan jam kerja, bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Lho gak usah berdasarkan permenaker 18, yang UMP/UMK sekarang aja tahun 2022 udah banyak (PHK) kok,” imbuhnya.

Sektor padat karya seperti tekstil, garment, alas kaki, dan lainnya akan kembali mengalami kesulitan untuk memenuhi compliance atau kepatuhan atas ketentuan legal formal karena tidak memiliki ability to pay (kemampuan untuk membayar).

“Ya kalau ditambah Permenaker 18 tahun 2022 yg melebihi dan melampaui PP 36 tahun 2021, ya dilogikakan saja.. dampaknya,” ungkapnya.

Sebagai informasi, berdasarkan laporan dari anggota APINDO di Jawa Barat bahwa 111 perusahaan telah mengurangi jumlah karyawannya dan bahkan 16 perusahaan telah menutup operasi produksinya yang menyebabkan total pengurangan karyawan sebanyak 79. 316 orang di Jawa Barat.

Dari sektor alas kaki, berdasar laporan dari 37 (tlga puluh tujuh) pabrik sepatu dengan total karyawan 337. 192 orang, telah melakukan PHK terhadap 25.700 (dua puluh lima ribu tujuh ratus) karyawan karena sejak Juli – Oktober 2022 telah terjadi penurunan 45% order, dan untuk produksi November – Desember 2022 turun sampai dengan 51%.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Likuiditas Valas Kian Seret, Ini Risikonya Bagi Dunia Usaha

(RCI/dhf)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Exit mobile version