Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Corpus Prima Ventura pada 30 Oktober 2023.
Sesuai Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-23/D.06/2023 perusahaan yang berlokasi di Surabaya tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang Perusahaan Modal Ventura.
“Diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Adief Razali, dikutip Jumat, (17/11/2023).
Dengan begitu, perusahaan diharap dapat menyelesaikan hak dan kewajiban dengan seluruh pihak baik dengan seluruh Pasangan Usaha dan/atau Debitur maupun seluruh kreditur sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat serta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Melaksanakan proses pengembalian barang jaminan (apabila ada) atas pembiayaan yang berada di Perusahaan bagi seluruh Pasangan Usaha dan/atau Debitur yang telah lunas sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Corpus Prima juga didorong untuk memberikan informasi secara jelas kepada Pasangan Usaha dan/atau Debitur mengenai mekanisme pembayaran angsuran untuk seluruh Pasangan Usaha dan/atau Debitur. Di sisi lain juga menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal Perusahaan yang dilengkapi dengan narahubung yang berwenang.
“Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan,” kata dia.
Diketahui, Corpus Prima Ventura merupakan anak usaha dari PT Corpus Prima Mandiri. Sebelumnya, Corpus Prima Mandiri sempat terseret kasus penipuan yang dilakukan Direktur Utamanya Kristhiono Gunarso.
Mengacu pada Putusan PN SURABAYA bernomor 640/Pid.B/2023/PN SBY, Kristhiono Gunarso divonis Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Adapun kerugian korban ditaksir mencapai Rp 49 miliar.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Pasar Ribuan Triliun, RI Pede Bursa Karbon Jalan September
(mkh/mkh)
Sumber: www.cnbcindonesia.com