BOFIS Sekuritas Banyak Masalah, Bursa Akhirnya Turun Gunung

Jakarta, CNBC Indonesia – Kendala yang dialami oleh sejumlah broker beberapa waktu lalu lantaran belum terpenuhinya ketentuan pedoman penilaian kelayakan implementasi standardisasi brokerage office system (BOFIS) anggota bursa serta ketentuan pengendalian internal terkait dengan teknologi informasi secara konsisten.

Read More

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Irvan Susandy mengatakan, banyaknya item BOFIS membuat regulator turun tangan. Kendala yang dialami masing-masing broker tersebut berbeda-beda.

“Item BOFIS khan banyak.. Makanya tidak persis sama,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (9/11/2022).

Menurutnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan teguran tertulis untuk melindungi investor retail. Sebab, jika dibiarkan masalah akan sering terjadi dan akan merugikan investor.

“Tapi mungkin yang perlu dipahami juga adalah AB pasti mau melakukan yg terbaik untuk para nasabahnya, retail atau institusi, dan tidak ingin ada masalah terkait layanan mereka ke para nasabahnya,” tuturnya.

Irvan menyebut, BEI telah melakukan diskusi dengan para anggota bursa terkait. BEI optimis, anggota bursa tersebut akan melakukan perbaikan dengan maksimal agar tidak kehilangan para nasabahnya.

BEI akan memantau dari progres laporan yang AB yang disampaikan dan melalui proses lain yang dibutuhkan untuk memastikan improvement sudah dilakukan dengan tepat oleh anggota bursa-anggota bursa terkait.

“Jadi sebenarnya IDX, AB dan para pemangku kepentingan di pasar modal, termasuk OJK juga saling support dalam menjaga keberlangsungan pasar yang wajar, teratur dan efisien,” tuturnya.

Sebagai informasi, BEI memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Indo Premier Sekuritas (IPOT). Mengacu pada pengumuman BEI tertanggal 8 November 2022, teguran tertulis tersebut dikenakan karena Indo Premier Sekuritas belum sepenuhnya menerapkan.

“Dengan ini diumumkan bahwa PT Bursa Efek Indonesia telah mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada PT Indo Premier Sekuritas,” tulis Bursa dalam pengumuman dikutip Rabu (9/11/2022).

Sebagai informasi Brokerage Office System adalah sistem Perusahaan Efek yang meliputi front office sampai dengan back office termasuk pengendalian risiko yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan Remote Trading dan operasional sebagai Anggota Bursa Efek.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00184/BEI/12-2018, BOFIS adalah sistem perusahaan efek yang meliputi front office sampai dengan back office termasuk pengendalian risiko yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan remote trading dan operasional sebagai Anggota Bursa Efek dan telah memperoleh pernyataan layak oleh Bursa.

Ditegaskan dalam surat keputusan ini bahwa salah satu persyaratan menjadi anggota bursa efek adalah bahwa perusahaan tersebut harus memiliki BOFIS yang mendukung pelaksanaan remote trading dengan mengacu pada Pedoman BOFlS yang dikeluarkan oleh Bursa.

Kemudian, Anggota bursa efek juga diwajibkan memiliki petugas pada fungsi Manajemen Risiko atau Teknologi Informasi yang dapat mengawasi dan berwenang untuk mengambil tindakan termasuk tetapi tidak terbatas pada intervensi atas pola penyampaian pesanan yang dapat menyebabkan erroneous pada sistem perdagangan Bursa maupun Anggota Bursa Efek dan/atau pesanan yang timbul karena adanya erroneous di sistem Anggota Bursa Efek.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Dua Minggu IPO Terbang 32.000%, Perusahaan Ini Kalahkan BBCA

(rob/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts