Biaya Layanan AdaKami Selangit, Ternyata Begini Faktanya…

Jakarta, CNBC Indonesia – Kasus viral nasabah pinjaman online (pinjol) yang nekat mengakhiri hidupnya karena teror penagih utang menjadi perhatian masyarakat.

Kasus ini ikut menyeret platform fintech PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) yang dituding sebagai penyedia pinjol hingga dipanggil oleh otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera melakukan investigasi.

Read More

Awalnya, kasus ini tersebar di media sosial X (Twiter) karena unggahan akun @rakyatvspinjol yang menceritakan pengakuan keluarga korban terkait permasalahan penagihan utang yang berakhir korban mengakhiri nyawanya. Salah satu hal utama yang menjadi sorotan adalah terkait biaya layanan super tinggi yang dikenakan oleh AdaKami.

Sebelumnya, AdaKami mengaku telah melakukan investigasi terkait viralnya kasus pinjol ini dan mengaku belum menemukan bukti konklusif terkait nasabah dan penagih utang benar-benar memiliki keterkaitan langsung dengan pihak perusahaan.

Biaya Layanan Selangit

Terkait tingginya biaya layanan AdaKami, CNBC Indonesia telah melakukan verifikasi independen dan menemukan bahwa biaya layanan yang dikenakan oleh AdaKami memang tergolong sangat tinggi, bahkan jauh lebih besar dari beban bunga pinjaman.

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega mengaku asuransi menjadi pemberat utama dari biaya tersebut. Namun, ketika ditanya terkait rinciannya, dirinya tidak bisa menjelaskan lebih lanjut. Tapi dia menegaskan, biaya asuransi memakan porsi besar dari biaya ini.

“Karena pinjol ditujukan ke masyarakat undeserved unbank, maka tingkat biaya disesuaikan,” jelas Dinodi dalam Konferensi Pers AdaKami, Jumat (22/9/2023).

Perubahan Sepihak

Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia, ternyata biaya layanan dari AdaKami ketika melakukan pinjaman dapat berubah-ubah, bahkan dalam rentang waktu kurang dari satu jam.

Pada percobaan pinjaman pertama sebesar Rp 10 juta tenor 9 bulan, Jumat (21/9) pukul 14.23 WIB AdaKami menjabarkan total biaya yang harus dibayarkan per bulan adalah Rp 1.869.968. Hal ini telah termasuk biaya bunga Rp 1.500.000 dan biaya layanan dikenakan Rp 5.239.613. Adapun nominal bersih yang diterima nasabah adalah Rp 9,99 juta setelah dipotong biaya materai Rp 10.000.

Artinya pada percobaan pertama total biaya layanan dan bunga efektif untuk pinjaman 9 bulan mencapai 68%. Namun pinjaman tidak finalisasi.

Selanjutnya pada pukul 15.33 WIB menggunakan akun yang sama percobaan kedua dengan jumlah dan tenor yang sama ternyata biaya layanan mengalami peningkatan. Kali ini bunga tetap Rp 1.500.000, namun biaya layanan naik menjadi Rp 6.905.952. Artinya biaya layanan dan bunga efektif untuk pinjaman 9 bulan mencapai 84%. Pinjaman urung difinalisasi.

Kemudian pada percobaan terakhir selang 25 menit atau tepatnya pukul 15.58 WIB, menggunakan akun dengan jumlah dan tenor yang sama ternyata biaya layanan kembali mengalami peningkatan. Kali ini biaya layanan membengkak menjadi Rp 8.154.702, biaya bunga tetap. Artinya biaya layanan dan bunga efektif untuk pinjaman 9 bulan pada percobaan ketiga nyaris mencapai 100% atau lebih tepatnya 96,54%.




Foto: Rincian pinjaman
Rincian pinjaman

CNBC Indonesia telah mencoba menghubungi pihak AdaKami, namun masih belum memperoleh tanggapan dari pihak terkait.

Namun, berdasarkan perjanjian layanan yang dipublikasi di website AdaKami, dijelaskan bahwa biaya layanan dapat berubah secara sepihak. Hal ini tercantum dalam bagian D (layanan dan biaya), poin ke-8 sub bagian b.

“PT PDI berhak untuk secara sepihak mengatur dan menyesuaikan biaya layanan. Biaya layanan yang diubah akan dipublikasikan di Situs, yang akan berlaku setelah publikasi tersebut dan akan berlaku untuk transaksi yang dibuat setelah revisi standar biaya,” tulis perjanjian layanan AdaKami.

Sebagai catatan, tidak terdapat payung hukum yang mengatur terkait besaran maksimal biaya layanan yang dapat dikenakan oleh pinjol. Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang W. Budiawan mengatakan, besaran biaya layanan mesti diketahui oleh nasabah. Sayangnya, ia tidak menyebut apakah OJK menetapkan nominal batas tertentu terkait biaya layanan ini.

“Ya pokoknya transparan saja biar si customer paham gitu loh. Dan dari investor juga harus transparan,” ujar Bambang ketika ditanya soal regulasi batas biaya layanan Pinjol, saat ditemui di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis, (21/9/2023).

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


OJK Panggil AdaKami Hari Ini, Buntut Viral Nasabah Bunuh Diri

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts