Berat, Perbankan Cs Mau Bagi Risiko Asuransi Kredit Kalau…

Jakarta, CNBC Indonesia – Wacana risk sharing asuransi kredit sebesar 70:30 persen dianggap memberatkan kreditur, termasuk perbankan. Para pengguna asuransi kredit tersebut pun minta agar pembagian risiko tersebut dikurangi.

Read More

Kepala eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono telah mendapat masukan atas draft awal POJK terkait asuransi kredit ke berbagai stakeholders.

Diketahui, salah satu aspek yang diatur adalah pembagian risiko kredit macet yang diasuransikan di asuransi kredit antara perusahaan asuransi dan pemberi kredit. Dengan ini, nantinya kreditur, dalam hal ini bisa berupa bank, wajib membayar sebagian dari sisa outstanding kredit bila nasabahnya gagal bayar.

Selama ini, asuransi lah yang sepenuhnya bertanggung jawab membayar risiko tersebut. Hal ini dikeluhkan pelaku asuransi karena membuat angka klaim membengkak dan tak seimbang.

Setelah melakukan diskusi dengan berbagai pihak, Ogi mengaku para kreditur masih keberatan dengan pembagian porsi 70% penanggungan oleh asuransi dan 30% penanggungan oleh kreditur.

“Berbagai masukan telah kami terima, namun mereka harap adanya kontribusi kreditur itu dibawah 20%, kemudian beberapa aspek terkait produk tertentu itu tidak dikenakan risk sharing,” pungkas Ogi dalam Konferensi Pers RDK OJK pada Selasa, (5/9/2023).

Meski demikian, Ogi tetap mendorong adanya jalan tengah agar industri asuransi kredit bisa semakin sehat. Ia menargetkan regulasi ini keluar sebelum tahun depan.

“Kita berharap agar regulasi ini keluar di akhir tahun 2023,” tandasnya.

Peremajaan aturan soal asuransi kredit dianggap sangat diperlukan. Pasalnya, ketentuan yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.010/2008, alias sudah sangat lama tidak diperbaharui.

Sebelumnya, data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menunjukkan asuransi kredit memiliki kontribusi paling besar dalam klaim keseluruhan lini bisnis asuransi umum di semester I/2023. Porsi klaim asuransi kredit adalah yang terbesar mencapai 30,5%, dengan nilai yang dibayar sebesar Rp6,13 triliun.

Padahal, asuransi kredit masuk ke dalam deretan 3 teratas sektor asuransi umum yang menyumbang premi terbanyak. Kontribusi premi asuransi kredit terhadap industri berkisar di angka 17,2%, terbesar ketiga setelah asuransi kendaraan dan properti.

Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan, salah satu faktor penyebab tingginya klaim ini karena perbankan kurang selektif dalam memberi kredit yang berujung pada banyaknya kredit gagal bayar yang harus ditanggung asuransi.

“Maka kita lihat non performing loan (NPL) perbankan itu kan dibuang ke kita kan. ini kan tidak fair,” tandas Budi beberapa waktu lalu.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Tegas, OJK Minta Pemilik Kresna Suntik Modal di Atas Rp 1 T

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts