Jakarta, CNBC Indonesia – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis nihil kepada Benny Tjokrosaputro. Vonis nihil diberikan karena Benny sudah mendapat vonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.
Namun, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait uang pengganti dikabulkan. Nilai uang ganti rugi ini mencapai Rp 5,73 triliun.
“Menjatuhkan pindana tambahan Rp 5,73 triliun dengan perhitungan barang bukti 1.069 bidang tanah dan bangunan yang dirampas oleh negraa sebagai uang pengganti,” rinci Hakim Ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kamis (12/1/2023).
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yakni hukuman mati.
Sebelumnya, Benny Tjokro dituntut hukuman mati oleh jaksa karena terlibat kasus korupsi pengelolaan dana Asabri yang merugikan keuangan negara Rp 22,79 triliun.
Selain itu, jaksa menyebut Benny terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan terdakwa lain dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut jaksa, Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dalam kasus ini, Benny Tjokrosaputro diduga melakukan perbuatannya bersama-sama dengan tujuh terdakwa lain.
Namun dalam pembelaannya, Bentjok mengklaim telah memberikan keuntungan kepada PT Asabri atas pengelolaan keuangan dan dana investasi yang dia lakukan. Dia bahkan menuding jaksa tidak mempertimbangkan usaha yang telah dilakukan untuk memberikan keuntungan terhadap PT Asabri.
“Bagaimana tidak, saya memberikan keuntungan keuntungan nyata kepada PT Asabri berupa Rp 2.654.427.717.847 maupun Rp 1.295.991.763.000 dan dengan nilai estimasi harga Rp 1.441.223.300.000 sampai dengan Rp 5.516.200.000 yang memiliki nilai ekonomi, justru dituntut atas dosa-dosa yang dilakukan oleh internal PT Asabri,” kata Benny dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada 16 November 2022.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Kerajaan Bisnis Benny Tjokro Sebelum Ditagih Negara Rp 2,4 T
(RCI/dhf)
Sumber: www.cnbcindonesia.com