Bea Keluar Naik, Nasib Emiten CPO Suram?

Jakarta, CNBC Indonesia – Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode 16-31 Januari 2023 adalah USD 920,57/MT.

Read More

Nilai ini meningkat sebesar USD 61,61 atau 7,17 persen dari periode 1-15 Januari 2023, yaitu sebesar USD 858,96/MT.

Peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya perubahan kebijakan biodiesel Indonesia dari B30 menjadi B35, penguatan mata uang ringgit Malaysia terhadap dolar Amerika Serikat, dan penurunan produksi CPO karena musim hujan di Indonesia dan Malaysia.

Biodiesel B35 adalah campuran bahan bakar nabati berbasis minyak kelapa sawit, dengan kadar minyak sawitnya adalah 35%, sementara 65% lainnya merupakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan penggunaan biodiesel B35 diterapkan mulai 1 Februari 2023. Ketentuan ini mundur 1 bulan yang sebelumnya ingin diberlakukan di Januari 2023.

Surat edaran No. 10.E/EK.05/DJE/2022 tentang Implementasi Penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Solar dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Berdasarkan surat edaran terbaru Kementerian ESDM tersebut, mundurnya pemberlakuan pencampuran biodiesel 35% (B35) menjadi 1 Februari 2023 karena berdasarkan kebijakan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Kementerian ESDM mengungkapkan program B35 merupakan langkah antisipasi lonjakan harga minyak dunia yang mungkin akan terjadi di tahun 2023 serta menekan import solar. Selain itu, program tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan.

Sebelum ditentukan Biodiesel B35 dengan kadar 35% minyak nabati/sawit, biodiesel solar ini telah melewat beberapa implementasi. Berdasarkan keterangan dari Kementerian ESDM, program mandatori biodiesel sudah mulai diimplementasikan pada:

1) Tahun 2008 dengan kadar campuran minyak kelapa sawit 2,5%.

2) Tahun 2010 meningkat menjadi kadar 7,5%.

3) Sejak april tahun 2015 naik menjadi 10% lalu meningkat lagi jadi 15%.

4) Awal tahun 2016 meningkat lagi menjadi 20% lalu disebut Biodiesel B20.

5) Naik menjadi B30 atau kadar 30% dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain, maka persentase biodiesel ditingkatkan menjadi 30 persen atau B30.

6) Barulah surat edaran No. 10.E/EK.05/DJE/2022 menyatakan B35 atau kadar 35%.

Seiring dengan menggunakan B53 ini, Kementerian ESDM pun menaikkan alokasi biodiesel 2023 menjadi 13,15 juta kiloliter (kL). Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan penjualan biosolar 2023 akan mencapai 37.567.411 juta kl. Hal itu mengacu pada proyeksi penyaluran biosolar 2022 sebesar 36.475.050 kL serta asumsi pertumbuhan permintaan sebesar 3 persen.

Implementasi B35 diklaim sudah mempertimbangkan kesiapan badan usaha (BU) bahan bakar nabati (BBN) dan BU BBM, baik dari aspek kesiapan pasokan, distribusi, termasuk infrastruktur penunjang.

Kementerian ESDM juga menetapkan spesifikasi baru untuk meningkatkan standar biodiesel guna meyakinkan konsumen bahwa pencampuran yang lebih tinggi tidak akan mempengaruhi kinerja mesin.

Lalu apakah hal ini akan menjadi salah satu penopang demand CPO?

Kebijakan B35 ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha kelapa sawit di Indonesia. Jika kebijakan ini berhasil dijalankan dengan baik, maka akan mengurangi import solar dan meningkatkan permintaan CPO dalam negri.

Menurut laporan BPH Migas realisasi serapan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar per September 2022 sudah mencapai 85,81% atau setara 12,96 juta kl (kiloliter) dari total kuota 15,10 juta kl. Jika konsumsi BBM jenis solar di 2023 meningkat maka akan menjadi hal positif dengan adanya kebijakan B35 ini untuk para industri CPO.

Berdasarkan data Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI), produksi biodiesel nasional mencapai 1,09 juta kilo liter (kl) pada November 2022. Secara akumulasi sepanjang periode Januari-November 2022 mencapai 10,77 juta kl. Adapun distribusi biodiesel mencapai 9,38 ribu kl pada November 2022 dan 9,4 juta sepanjang periode Januari-November 2022.

Awal tahun 2023, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pengetatan aturan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dilakukan untuk mengamankan kebutuhan bulan Ramadan dan Idulfitri akan dimulai pada Maret 2023. Pengetatan tersebut dilakukan dengan menurunkan rasio volume ekspor dari volume domestic market obligation (DMO) yang dijalankan para perusahaan.

Jika sebelumnya, volume DMO sebesar 1:8 yang artinya, pelaku usaha sawit mendapatkan izin ekspor CPO delapan kali lipat dari volume DMO yang dijalankan di dalam negeri. Namun, dengan terbitnya aturan baru ini, pelaku usaha hanya diizinkan untuk melakukan ekspor enam kali lipat dari volume DMO yang dijalankan di dalam negeri, atau 1:6.

Tentunya kebijakan RI memiliki dampak yang besar terhadap pergerakan CPO dunia, pasalnya RI merupakan produsen dan eksportir terbesar CPO dunia.

Menurut data Statista, sepanjang periode 2020-2021, Indonesia menjadi produsen minyak sawit mentah terbesar secara global dengan berkontribusi sekitar 58% dari total produksi CPO dunia.

Volume ekspor minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO) Indonesia mencatat penurunan sepanjang tahun ini. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan volume ekspor minyak kelapa sawit Indonesia susut 20,8% menjadi 14,65 juta ton sepanjang periode Januari-Agustus 2022 dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Kondisi ini didorong oleh perlambatan perekonomian dunia sehingga permintaan minyak sawit global turun. Selain itu, penurunan ekspor minyak sawit Indonesia juga disebabkan datangnya musim panen minyak nabati di wilayah lain.

Dari 10 negara tujuan utama ekspor CPO Indonesia, hanya ekspor ke India dan AS yang volumenya mencatat pertumbuhan. Sisanya, volume ekspor minyak sawit ke delapan negara utama lainnya menurun. Total, volume ekspor CPO Indonesia ke sepuluh negara tujuan utama turun 19,37% menjadi 10,1 juta ton sepanjang periode Januari-Agustus 2022 dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara nilai ekspornya masih tumbuh 5,37% menjadi US$13,26 miliar pada perido Januari-Agustus 2022 dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Selain itu, pemerintah sedang memperbaiki regulasi program PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) untuk menjaga produksi dan membantu produktivitas kelapa sawit. Hal ini untuk memperlancar dan melindungi petani, bukan untuk memberatkan atau mempersulit petani saat memproses PSR-nya.

PSR atau peremajaan kelapa sawit dilakukan di lahan kelapa sawit dengan kriteria tanaman telah melewati umur ekonomis 25 tahun, produktivitas kurang dari atau sama dengan 10 ton TBS/hektare per tahun pada umur paling sedikit 7 tahun, dan/atau kebun yang menggunakan benih tidak unggul.

Sesuai dengan Pasal 15, peremajaan kelapa sawit disebutkan diberikan kepada pekebun dengan berbagai syarat, salah satunya tergabung dalam kelembagaan pekebun dan memiliki legalitas lahan. Hal ini mengingat siklus tanaman kelapa sawit yang cukup panjang sekitar 25 tahun sehingga diperlukan kepastian hukum atas keberadaan kebun yang akan diremajakan.

Tinggal kita lihat kebijakan pembatasan ekspor CPO yang mampu atau tidaknya membuat harga jual CPO lebih tinggi, dan juga dipastikan demand meningkat sehingga produksi CPO dalam negri juga meningkat baik untuk jual dalam negri ataupun luar negri dan tidak kelebihan supply.

Jika dilihat dari harga komoditas CPO, masih mengalami penurunan dalam 1 bulan terakhir sebesar 1,89%.Beberapa harga saham CPO seperti AALI, SMAR, ANJT, LSIP juga masih stagnant.

Perlu di ingat kembali, harga saham bergerak sesuai dengan kinerjanya, jika demand CPO terus meningkat dan supply terbatas maka akan membuat harga CPO naik, dan akan di iringi dengan kenaikan harga sahamnya. Naik turunnya suatu barang tentunya tidak lepas dari hukum demand dan supply.

Sanggahan: Berita ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli atau menjual saham terkait. Keputusan investasi sepenuhnya ada pada diri anda, dan CNBC Indonesia tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Abis Meroket 9% Lebih Pekan Lalu, Harga CPO Tiarap!

(Susi Setiawati/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts