Baru Dilantik, Bos OJK Buka-Bukaan Soal Komisi Kripto

Jakarta, CNBC Indonesia – Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknolgi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan persenan komisi atas transaksi kripto melalui Bursa Kripto.

Read More

Meski demikan, Hasan mengatakan OJK belum menentukan apakah persenan komisi tersebut akan ditetapkan atau tidak.

“Kita belum melihat ya apakah diperlukan tambahan yang wajar tersebut. tapi terus terang saat ini kan belum beralih ke OJK, jadi kita lihat bersama bagaimana pengaturan yang terjadi saat ini di dalam kewenangan yang memang saat ini masih di bawah kewenangan bappebti,” tandas Hasan saat ditemui wartawan usai pelantikannya di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, pada Rabu, (9/8/2023).

Tapi menurutnya, kehadiran setiap FMI (Financial Marketing Infrastructure) tentu diperhatikan tingkat manfaat dan kegunaan serta fungsinya.

“Nah pada saat itu (komisi) diperlukan tentu kehadirannya menjadi suatu keniscayaan,” tambahnya.

Hasan mengatakan pihaknya ingin memastikan agar pemisahan fungsi setiap elemen keuangan di bawah pengawasannya bisa berjalan baik. Sehingga, OJK dapat memastikan aspek perlindungan konsumen dan integritas pasar bisa tercapai ke masyarakat.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengambil sumpah jabatan kepada Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap ADK OJK terpilih untuk periode 2023-2028. Pengambilan sumpah jabatan dilakukan pada pukul 10.20 WIB di MA, Jakarta, Rabu (24/5/2023).

“Mengangkat saudara Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap ADK OJK terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji,” ungkap surat Presiden Joko Widodo, dikutip Rabu (9/8/2023).

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Ini Hasan Fawzi, Bos Baru OJK yang Bakal Awasi Aset Kripto

(Mentari Puspadini/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts