Aturan Baru PAYDI Sempurnakan Komitmen Prudential Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan aturan baru tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) sejak Oktober lalu. Hal ini tertuang dalam melalui penerbitan Surat Edaran OJK RI Nomor 5/SEOJK.05/2022, dan menjadi penyempurnaan aturan PAYDI.

Read More

Beleid terbaru ini berfokus pada tiga aspek utama, yakni praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset. Dengan diterapkannya aturan baru PAYDI, diharapkan dapat meningkatkan praktik pemasaran dan transparansi informasi, sehingga pemegang polis benar-benar memahami PAYDI yang dibelinya. Penyempurnaan aturan baru PAYDI juga meningkatkan kehati-hatian perusahaan asuransi dalam mengelola aset proteksi dan keuangan di dalamnya.

Prudential Indonesia pun menyambut baik adanya aturan baru tersebut. Penyempurnaan tersebut sejalan dengan upaya perusahaan dalam menyongsong era baru di industri asuransi.


“Kami sangat mengapresiasi keputusan OJK terkait penetapan aturan baru PAYDI. Kebijakan tersebut semakin mempertegas dan menyempurnakan langkah-langkah yang terus Prudential Indonesia jalankan dari masa ke masa. Prudential Indonesia berkomitmen untuk mendampingi nasabah/calon nasabah dalam memahami produk PAYDI dengan baik, agar dapat merasakan manfaat proteksi yang optimal, serta senantiasa merasa aman terlindungi dalam melangkah menuju masa depan,” kata Presiden Direktur Prudential Indonesia Michellina Laksmi Triawardhani.

Selain itu, penyempurnaan aturan PAYDI memberikan peluang bagi nasabah/calon nasabah untuk lebih memahami hak dan kewajiban dalam polis, termasuk salah satunya kendali serta tanggung jawab penuh dari nasabah atas penentuan cuti premi (premium holiday). Jika sebelumnya cuti premi akan berlaku otomatis ketika nasabah tidak melakukan pembayaran premi, saat ini nasabah yang harus melakukan pengajuan cuti premi dan perusahaan akan memberikan informasi mengenai kecukupan nilai tunai untuk keberlangsungan polis.

Dengan begitu, nasabah terlibat lebih aktif dan memiliki tanggung jawab lebih untuk memperhatikan polis asuransi serta nilai tunainya. Sehingga mereka dapat membuat keputusan dengan lebih bijak.

“Prudential Indonesia siap menjalankan aturan baru PAYDI, serta terus berkomitmen untuk sigap beradaptasi dan menghadirkan inovasi berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan aspirasi perusahaan dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang lebih sehat dan sejahtera, sehingga mereka dapat meraih hal-hal terbaik dalam hidup,” ujar Michellina.

Dia menegaskan penyempurnaan aturan PAYDI mempertegas komitmen Prudential Indonesia untuk menjaga profesionalitas dalam memenuhi berbagai kebutuhan proteksi dan tata kelola aset nasabah sesuai dengan keterjangkauannya.

Prudential Indonesia pun optimis untuk menjadi yang terdepan dan ahli dalam layanan PAYDI di Tanah Air. Ini didukung oleh kuatnya pondasi keuangan yang dibangun Prudential Indonesia selama 27 tahun, di mana salah satunya dibuktikan melalui pembayaran klaim dan manfaat sebesar Rp16,6 triliun dan melindungi 2,5 juta tertanggung di sepanjang 2021.

(adv/adv)

Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts