Asuransi TUGU Mau Spin Off Unit Syariah Tahun Depan

Jakarta, CNBC Indonesia – Emiten asuransi PT asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) atau Tugu Insurance menargetkan pemisahaan atau spin off unit usaha syariah (UUS) dapat rampung pada 2024. 

Read More

Asuransi milk PT Pertamina (Persero) ini rencananya akan spin off UUS dengan cara mengakuisisi perusahaan asuransi lain dan meleburkannya atau merger dengan Asuransi Syariah Tugu Insurance.

Hal ini sebagai salah satu langkah Tugu dalam pemenuhan imbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menghendaki adanya spin-off atau pemisahan UUS di lembaga asuransi Indonesia.

“Kami upayakan tahun depan, tetapi masih kajian sehingga belum keterbukaan informasi,” ujar Presiden Direktur Tugu Insurance Tatang Nurhidayat kepada CNBC Indonesia pada Rabu, (30/8/2023).

Tatang pun menegaskan, pihaknya juga belum melakukan penjajakan ke calon perusahaan yang mau diajak untuk bergabung.

“Masih komunikasi dengan semua pihak,” ungkapnya.

Dalam kesempatan terpisah, Tatang mengatakan saat ini pihaknya sedang ingin fokus untuk mengembangkan produk asuransi yang bisa menunjang operasional Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Sebagai bagian BUMN, produk energi jadi speciality kami. Kedua, bisnis lain yang jadi core bisnis BUMN, seperti aviation, semen, pupuk dan perbankan juga kami fokuskan,” tuturnya dalam acara BUMN Performance Report 2023 CNBC Indonesia, Senin, (28/8/2023).

Tak hanya itu, Tatang juga mengatakan pihaknya mulai melirik asuransi di produk ritel, adapun yang akan digenjot ke depan adalah asuransi di sektor lifestyle. Untuk diketahui, sejak 2018, Asuransi TUGU telah mengcover asuransi ritel seperti kendaraan motor hingga properti.

Sebelumnya, Otoritas Jasa keuangan (OJK) telah menetapkan batas waktu pemisahan atau spin off UUS pada 31 Desember 2026. Adapun regulasinya telah tertuang pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 yang baleidnya terbit 11 Juli 2023.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Menang Gugatan atas Citibank, Laba Emiten Ini Meroket 1.340%!

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts