15 Bank Aman, 4 Bank Cemas Menanti Pinangan atau Likuidasi

Jakarta, CNBC Indonesia – Jika semua bank yang telah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) kompak menggelar rights issue untuk menambah modal inti, segelintir bank lainnya kini lagi harap-harap cemas dipinang perusahaan lain.

Read More

Masuknya investor strategis, baik melalui skema akuisisi ataupun merger diharapkan bisa menyelamatkan mereka dari ancaman downgrade menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau likuidasi.

Diketahui ada 4 bank yang kini dalam tahap penjajakan untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Bank SBI Indonesia yang dikendalikan oleh State Bank of India (SBI) dengan kepemilikan saham 99,34% menjadi salah satu bank yang belum diketahui akan melakukan penambahan modal dengan skema apa.

Bank ini setidaknya masih harus menambah modal Rp 900 miliar di sisa tahun ini agar tak mendapat sanksi dari regulator.

Sementara dari daftar bank yang kurang modal, ada dua bank tercatat bahkan belum memenuhi modal inti Rp 1 triliun. Keduanya adalah PT Bank Prima Master dengan modal inti Rp 258 miliar per Juni 2022 dan Bank Victoria Syariah dengan modal inti Rp 265,7 miliar.

Tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa Bank Prima Master sedang dibidik oleh bank asing.

“Bank Prima Master sudah masuk pipeline untuk diakuisisi bank besar dari asing,” kata Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto pada 1 Mei 2021.

Sedangkan Bank Victoria Syariah baru-baru ini dikabarkan sedang melakukan pembicaraan untuk diakuisisi Amartha, perusahaan startup di bidang keuangan.

Sedangkan Bank Index Selindo, kabarnya bakal diakuisisi oleh Modalku dan Carro yang juga merupakan perusahaan rintisan di bidang keuangan dan jual beli mobil.

Keempat bank non terbuka ini bisa dibilang tengah harap-harap cemas menanti pinangan investor strategis untuk menambah modal inti dan mengamankan bisnis perseroan jelang akhir tahun.

Syarat pemenuhan modal inti bank Rp 3 triliun tersisa kurang dari dua bulan lagi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menegaskan tidak ada perpanjangan waktu untuk pemenuhan syarat ini.

Pihak regulator berharap pada akhir tahun ini semua bank dapat memenuhi ketentuan modal inti minimum yang telah disyaratkan. OJK juga sudah menyiapkan sejumlah skenario jika modal inti tak kunjung terpenuhi hingga batas waktu yang ditentukan. Setidaknya, ada tiga opsi yang bisa ditempuh.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Modal Inti Naik, Bank Mini Bisa Sejajar dengan Bank Regional

(ayh/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts