10 Kali Diberi Kesempatan, OJK Siap Bubarkan Kresna Life!

Jakarta, CNBC Indonesia – Batas waktu penyerahan rencana perbaikan keuangan (RPK) Kresna Life kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seharusnya berakhir pada 13 Februari kemarin. Namun, hingga batas waktu ini, belum terlihat adanya komitmen dari asuransi milik Kresna Group tersebut.

Read More

Kresna Life sebelumnya memilih skema RPK menggunakan mekanisme pinjaman subordinasi alias SOL. Akan tetapi, skema ini memiliki risiko.

Pasalnya, apabila jumlah konversi SOL belum cukup untuk perhitungan rasio solvabilitas, maka PSP harus menyetorkan tambahan modal sampai dengan rasio solvabilitas terpenuhi. Sementara, tidak ada alternatif tambahan setoran modal dari PSP atau menggandeng strategic investor.

Artinya, Menurut Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono, Kresna Life perlu menyerahkan persetujuan tertulis dari pemegang polis setelah mereka diberikan pemahaman yang komprehensif mengenai SOL termasuk konsekuensinya.

“Kresna sudah menyerahkan dokumen, sampai tujuh box,” ungkap Ogi belum lama ini. Akan tetapi, dokumen tersebut bukan apa yang diminta OJK.

Sementara, OJK sudah sepuluh kali memberikan kesempatan bagi Kresna Life untuk menunjukkan RPK. Menurut Ogi, ini sudah cukup.

“Kali ini sudah jatuh tempo beneran. Jadi kami harus ambil keputusan untuk menyatakan hal seperti itu. Karena skema ini tidak sustain baik dari aspek solvabilitas RBC (risk base capital)-nya, rasio kecukupan investasi dan juga dari likuiditas,” terang Ogi.

Terkait tindakan tegas yang dimaksud Ogi, sesuai aturan OJK yakni penyampaian surat peringatan pertama hingga ketiga, sampai pembatasan kegiatan usaha. “Yang terakhir yaitu pembubaran,” tutupnya.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


OJK Punya Segudang Rencana Untuk Pasar Modal RI, Apa Aja?

(dhf/dhf)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts